Sidoarjo, Im Nusantara – Senin (4/8/2025) Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik curang produksi beras oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sebanyak 12,5 ton beras oplosan dari gudang milik CV. Sumber Pangan Grup (SPG).Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menindak manipulasi mutu beras, usai peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada (21/7/2025).Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Nanang Avianto menyampaikan, pemilik usaha berinisial MLH tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dibutuhkan dalam produksi pangan."Pemilik usaha tidak memiliki dokumen laboratorium, izin produksi, maupun sertifikasi SNI dan Halal, padahal label itu dicantumkan dalam kemasan beras premium merk SPG," tegas Nanang dalam konferensi pers.Nanang menjelaskan, pelaku mencampurkan beras produksi sendiri dengan merek lain, yakni Pandan Wangi, dalam rasio 10:1 guna menambah aroma wangi.Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum dan tidak memanipulasi mutu pangan.“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti memilih produk beras, mulai dari label, mutu, hingga legalitas. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke polisi terdekat atau hotline 110,” imbaunya.Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa beras SPG tidak memenuhi ketentuan SNI 6128:2020 dan melanggar Permentan No. 31 Tahun 2017 serta Perbadan No. 2 Tahun 2023.[*** diduga-bergaya-seperti-polisi-di-thm-mahasiswa-palangka-raya-dibina-usai-viral-di-media-sosial ***]Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menambahkan, beras oplosan tersebut telah dipasarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Petugas kini tengah menarik produk dari toko dan agen."Barang bukti berupa pecah kulit, campuran Pandan Wangi, beras menir, broken rice, hingga beras jadi dengan merk SPG kami amankan dengan total 12,5 ton," terang Christian.Diketahui, MLH telah menjalankan usaha ini sejak tahun 2023 menggunakan tiga mesin berkapasitas produksi 2 ton per jam, dengan estimasi hasil harian mencapai 12 hingga 14 ton.Atas tindakannya, MLH dijerat dengan Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/06/polisi-bongkar-produksi-125-ton-beras-oplosan-di-sidoarjo-pemilik-tak-miliki-izin-produksi