Im Nusantara – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, fenomena unik terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Masyarakat tampak mengibarkan bendera bajak laut bertengkorak khas serial anime Jepang One Piece di rumah, kendaraan, hingga kapal nelayan.Simbol tengkorak dengan topi jerami—dikenal sebagai Jolly Roger, lambang kru Topi Jerami dalam cerita One Piece—mendadak menjadi elemen dekorasi alternatif dalam menyambut kemerdekaan. Namun, tren ini menuai perhatian dari ahli hukum dan pengamat kebijakan, yang menilai bahwa penggunaan simbol fiksi dalam konteks peringatan kenegaraan tidak bisa dianggap remeh.Simbol Budaya Pop Bernilai PerlawananSerial One Piece karya Eiichiro Oda memang dikenal sarat pesan moral tentang kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan solidaritas dalam persahabatan. Bagi para penggemar—disebut Nakama—bendera Jolly Roger bukan sekadar ikon, tapi simbol perjuangan dan harapan. Tidak mengherankan jika menjelang HUT RI, sebagian masyarakat memilih mengekspresikan semangat tersebut dengan mengibarkan bendera bajak laut ini.Namun polemik mencuat ketika bendera One Piece dikibarkan berdampingan atau bahkan menggantikan posisi bendera Merah Putih.Pakar: Bisa Terkena Sanksi Pidana Jika Langgar AturanPeneliti Kebijakan Publik Riko Noviantoro mengingatkan pentingnya memahami posisi bendera negara dalam hukum. Ia menekankan bahwa simbol nasional seperti Merah Putih memiliki kedudukan yang tidak bisa disamakan dengan lambang budaya pop. “Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko Noviantoro pada Kamis (31/7/2025).Ia menjelaskan bahwa aturan terkait pengibaran bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 21 UU tersebut mengatur bahwa jika Merah Putih dikibarkan bersama bendera atau simbol lain, maka Merah Putih wajib berada di posisi tertinggi dan memiliki ukuran paling besar.“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tegasnya.Selain pengaturan posisi dan ukuran, UU ini juga melarang tindakan merendahkan martabat bendera negara.Aturan Hukum yang BerlakuPasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan:“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”Dengan demikian, tindakan seperti mengibarkan bendera One Piece dalam posisi lebih tinggi dari Merah Putih, atau mengabaikan Merah Putih dalam konteks perayaan kenegaraan, dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara dan berpotensi berujung pidana jika memenuhi unsur pelanggaran.Kritik Sosial Terselubung?Meski demikian, Riko juga menggarisbawahi sisi sosiologis dari fenomena ini. Ia menilai, penggunaan simbol One Piece juga bisa mencerminkan bentuk ekspresi kekecewaan publik terhadap kondisi sosial-politik saat ini.“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.Ia menyinggung kasus viral sebelumnya mengenai lambang Garuda yang dimodifikasi dengan tulisan “Indonesia Darurat”, sebagai bentuk simbolik keresahan publik. Riko menyarankan agar pemerintah tidak buru-buru melihat fenomena semacam ini sebagai pelanggaran hukum semata.“Sebaliknya, ekspresi tersebut harus dilihat sebagai sinyal adanya aspirasi yang tidak tersalurkan secara formal,” tambahnya.Pentingnya Bijak dalam EkspresiSimbol budaya pop kerap digunakan sebagai sarana berekspresi, terutama oleh generasi muda di era digital. Namun, ketika simbol-simbol itu bersinggungan dengan lambang negara, kehati-hatian tetap dibutuhkan.Kesadaran masyarakat dalam menempatkan Merah Putih sebagai simbol tertinggi bangsa menjadi penting, terlebih dalam momen sakral seperti peringatan kemerdekaan. Ekspresi boleh kreatif, tapi tetap harus dalam koridor konstitusi dan rasa hormat terhadap identitas negara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/04/ramai-bendera-one-piece-di-momen-kemerdekaan-pakar-ingatkan-aturan-hukum-soal-lambang-negara