Kamis, 31 Juli 2025 - Dalam sidang pengujian UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025, dua penyanyi kafe, Rina Aprilla (Rinna April) dan Denny Rachman (Azum), mengaku khawatir menyanyikan lagu-lagu karya musisi Indonesia karena takut terjerat sanksi pidana. Kekhawatiran ini turut dirasakan oleh banyak pelaku seni lain yang tergabung dalam grup percakapan di WhatsApp.“Percakapan di WA Group Pelaku Seni Musik semua membicarakan ketakutan ini... Akibat simpang siur informasi, kekhawatiran ini... intinya sampai ada yang mengambil kesimpulan tidak akan membawakan lagu-lagu ciptaannya pencipta Indonesia, lebih aman nyanyi lagu Barat saja,” ujar Rinna saat bersaksi di Gedung MK (Kamis, 31/7).Ia mengungkapkan bahwa dalam satu acara, ia bisa menyanyikan 20 lagu dengan bayaran Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Namun, bila setiap lagu dikenai royalti jutaan rupiah, penghasilannya tidak akan mencukupi.“Kami sangat senang membawakan lagu-lagu Indonesia, karena hal ini juga dapat meningkatkan popularitas lagu tersebut,” tambahnya.Hal serupa diungkapkan Azum. Ia mengaku pernah dilarang membawakan lagu Anji saat tampil di sebuah outlet, karena Anji sedang berada di lokasi yang sama.“Manager outlet menghampiri saya dan bilang ‘kamu jangan bawain lagu dia ya. nanti kita kena masalah’. Dikarenakan permintaan tersebut saya mengikuti saja,” ungkap Azum.Akibat larangan itu, Azum mengaku panik dan harus mengubah daftar lagu yang telah disiapkan demi menghibur pengunjung.“Apakah saya harus membayar royalti, sementara honor saya cuma beberapa ratus ribu rupiah saja...? Lalu jika saya dilarang menyanyikan lagu ciptaan orang lain tersebut, bagaimana saya bisa bekerja?” lanjutnya.Selain perkara 37, MK juga menyidangkan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel, dan 27 musisi lainnya. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta menyulitkan pelaku pertunjukan.Salah satu contoh ialah kasus Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias, karena dinilai tidak meminta izin dan membayar royalti langsung. Agnez Mo dijatuhi ganti rugi Rp1,5 miliar dan diproses pidana atas pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia, sebagai pemohon perkara 37, menyebut penerapan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum. T’Koes Band pernah dilarang tampil membawakan lagu-lagu Koes Plus oleh ahli waris meski telah membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan memberi uang kepada sebagian ahli waris.Para pemohon berharap MK memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan yang telah membayar royalti secara resmi.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/04/penyanyi-kafe-keluhkan-pasal-uu-hak-cipta-di-sidang-mk-takut-nyanyikan-lagu-indonesia