JAKARTA – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Sabtu (17/8/2025), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, kantor, serta ruang-ruang publik.Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.Ketua Umum Pengurus Pusat KMHDI, I Wayan Darmawan, menegaskan bahwa mengibarkan bendera bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata semangat nasionalisme yang tidak boleh luntur oleh zaman.[*** prabowo-tetapkan-struktur-baru-gerindra-2025-2030-sugiono-jadi-sekjen-gantikan-ahmad-muzani ***] “Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan harga diri bangsa. Mengibarkannya di bulan kemerdekaan adalah bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berjuang membawa Indonesia ke alam kemerdekaan,” ujar Darmawan, Jumat (1/8/2025).Ia juga menegaskan bahwa kewajiban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.“Pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan bendera negara di rumah, kantor, dan tempat umum pada tanggal 17 Agustus,” terangnya.Menurut Darmawan, tantangan generasi muda saat ini bukan lagi peperangan fisik, melainkan ancaman lunturnya identitas nasional, perpecahan, serta sikap apatis terhadap bangsa. “Mengibarkan bendera adalah tindakan sederhana, tapi sarat makna. Ia mengingatkan kita bahwa kemerdekaan bukan hadiah, melainkan hasil pengorbanan,” tegasnya.KMHDI berharap melalui seruan ini, nilai-nilai persatuan, perjuangan, dan nasionalisme tetap hidup dan mengakar di tengah masyarakat Indonesia. Semangat tersebut diharapkan menjadi bekal penting dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/04/kmhdi-ajak-warga-kibarkan-merah-putih-ingatkan-makna-nasionalisme-jelang-hut-ri-ke-80