Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025 -- Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa semangat persatuan menjadi landasan utama Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025)."Jadi kebijakan apapun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan ambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian amnesti, abolisi atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan jadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri.Menurut Juri, Presiden Prabowo sangat menjunjung tinggi nilai persatuan dan tidak segan mengambil langkah politik untuk menjaga harmoni nasional. Ia juga menyatakan bahwa kemajuan hanya dapat dicapai apabila seluruh elemen bangsa bersatu.Sebelumnya, Prabowo mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong—yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula—dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto—yang divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi menjaga persatuan nasional menjelang HUT RI ke-80."Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/02/jelang-hut-ri-pemerintah-tegaskan-pemberian-abolisi-dan-amnesti-demi-persatuan-bangsa