Jakarta, 1 Agustus 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Abolisi menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara amnesti membatalkan eksekusi vonis penjara Hasto dalam perkara suap terkait Harun Masiku."Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di kompleks parlemen.Keputusan ini merupakan bagian dari langkah rekonsiliasi nasional jelang peringatan HUT RI ke-80, dan diajukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tujuan memperkuat persatuan nasional. DPR RI melalui rapat konsultasi pimpinan telah menyetujui surat presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap langkah politik berlandaskan mekanisme konstitusional.[*** megawati-instruksikan-kader-pdip-dukung-pemerintahan-prabowo-gibran-tanpa-masuk-kabinet ***]Meskipun langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah partai seperti PKB dan NasDem, sejumlah pakar hukum mengingatkan agar penggunaan hak prerogatif presiden tidak melemahkan integritas lembaga hukum. Mahfud MD dan Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan ini sah secara prosedural, namun tetap perlu diawasi agar tidak menjadi preseden politik yang melampaui batas etika hukum."Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR."Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/08/01/prabowo-beri-abolisi-ke-tom-lembong-dan-amnesti-untuk-hasto-kristiyanto