Jakarta, Im Nusantara — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 31 juta rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari lima tahun. Total nilai dana yang terkunci dari rekening-rekening ini mencapai lebih dari Rp6 triliun.Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, pada Selasa (29/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengamanan terhadap potensi penyalahgunaan rekening tidur. “Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” jelas Natsir.Ia menambahkan bahwa pemblokiran dilakukan sepanjang tahun ini, namun PPATK belum merilis data rinci mengenai rekening dormant yang berada di bawah lima tahun.Terkait kabar yang beredar bahwa rekening akan diblokir jika tidak aktif selama tiga bulan, Natsir menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, jangka waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang termasuk kategori sangat berisiko, misalnya yang berkaitan dengan judi online. “Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tegasnya.[*** garuda-muda-gagal-juara-vietnam-taklukkan-indonesia-1-0-di-final-aff-u-23 ***]Langkah pembekuan ini, lanjut Natsir, justru dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah agar rekening yang sudah lama tidak digunakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.PPATK sebelumnya juga menyebut bahwa rekening dormant rentan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil kejahatan, transaksi narkoba, korupsi, peretasan, jual beli rekening, hingga penggunaan identitas orang lain (nominee).Meski diblokir, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang. Dana yang ada di dalam rekening dipastikan tetap aman dan 100 persen utuh.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/30/ppatk-blokir-31-juta-rekening-nganggur-senilai-rp6-triliun-ini-alasannya