Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025). Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta, termasuk tindakan penjualan bangunan Posyandu yang dibangun dari dana desa.Meski mengenakan rompi tahanan oranye dan akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung, Heni tetap tersenyum lebar ke arah kamera saat digiring keluar dari Kantor Kejari Sukabumi.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyebut bahwa Heni tak hanya menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, tetapi juga telah menjual aset desa. “(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” ujarnya kepada wartawan di halaman Kejari Sukabumi, Senin (28/7/2025).Agus menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota. “Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” katanya. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, dan Heni dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.Penjualan Posyandu Rp 45 Juta: Dalih karena “Terbengkalai”Bangunan Posyandu yang dijual tersebut berdiri di atas tanah wakaf yang dibangun menggunakan dana desa. Menurut Agus, Heni berdalih bangunan itu dijual karena tak lagi dimanfaatkan sejak tahun 2022. “Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai, oleh Bu Kades karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” ungkapnya saat dihubungi , Selasa (29/7/2025).Tanah itu disebut berasal dari wakaf keluarganya. Heni mengklaim bangunan yang dijual telah diganti dengan sebidang tanah lain di wilayah Desa Cikujang.Namun dalih tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran berat yang dilakukan. Heni, yang menjabat untuk periode 2019–2027, juga diduga melakukan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan menyimpangkan hasil sewa lahan desa. “(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa) dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” tutur Agus.Kini proses hukum terus bergulir dan sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa kembali menguat.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/30/kepala-desa-cikujang-ditahan-terkait-korupsi-dana-desa-dan-penjualan-aset-posyandu