Jakarta – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus relawan Presiden Joko Widodo, Silfester Matutina, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, pada Kamis (24/7/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Silfester menyampaikan keyakinannya bahwa Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut."Saya pikir sebenarnya isu ijazah palsu dan juga pemalsuan ini sudah game over ya, sudah selesai. Tinggal kita lihat drama-drama dan telenovela yang terjadi mulai nanti penyidikan, terus ditetapkan para tersangka, mungkin lebih banyak dari lima," ujar Silfester.Ia turut mengkritisi metode yang digunakan oleh pihak Roy Suryo dalam meneliti ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, penelitian itu tidak sahih karena hanya berdasarkan dokumen digital yang beredar di media sosial, bukan fisik asli dokumen."Yang diteliti itu adalah semacam foto atau copy-an di social media yang di-upload digital. Ini nggak bisa jadi objek penelitian, mau pakai peneliti hebat dari mana pun udah nggak bisa. Sedangkan kita lihat bawa penelitian yang ada di Bareskrim, laboratorium forensik itu, yang diteliti adalah ijazah asli Pak Jokowi," ujarnya.[*** polda-riau-gerebek-toko-beras-oplosan-9-ton-disita-dan-satu-pelaku-diamankan ***]Silfester juga menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan keaslian ijazah Jokowi adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), bukan pihak-pihak seperti Roy Suryo, Tifa, atau Rismon."Dari pembuat ijazah, yaitu yang mengeluarkan ijazah UGM, satu-satunya nih yang mengeluarkan hanya UGM, bukan Roy Suryo, bukan Tifa, bukan Rismon, ya kan. (UGM) mengatakan bahwa itu ijazah asli," imbuhnya.Silfester pun menyampaikan kepercayaannya terhadap profesionalisme Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini. Ia optimis proses hukum akan berjalan dan ada penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat."Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini sudah hampir 11.000 triliun masuk penjara. Jadi intinya bahwa tanpa kita mendesak, biarkan saja Polda Metro Jaya memprosesnya dengan baik dan benar," lanjutnya.Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Usai dilakukan gelar perkara, laporan Jokowi kini telah naik ke tahap penyidikan, dengan empat laporan dinyatakan lanjut dan dua lainnya dicabut oleh pelapor.Kasus serupa juga ditangani oleh Bareskrim Polri, yang telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan identik dengan pembanding. Proses di Bareskrim pun telah dihentikan. Meski begitu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7/2025).
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/28/silfester-matutina-optimis-kasus-tuduhan-ijazah-palsu-jokowi-segera-tuntas