Pekanbaru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek sebuah toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru pada Sabtu (26/7/2025) petang. Penggerebekan ini dipimpin langsung Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), serta dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro Ridwan.Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial R, yang diketahui merupakan distributor beras oplosan. Pelaku tampak diborgol dengan borgol plastik saat diamankan di lokasi kejadian. Aksi penggerebekan ini pun menarik perhatian warga sekitar dan para pengguna jalan yang melintas.Menurut Irjen Herry, pelaku menjalankan dua modus operandi dalam praktik curangnya. Pertama, dengan mencampur beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras berkualitas rendah (reject). Kedua, pelaku membeli beras murah dari Kabupaten Pelalawan dan mengemas ulang ke dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriek Kusuik. Mereknya asli, tetapi isinya tak berkualitas dan dijual pelaku dengan harga tinggi.Yang memperparah keadaan, pelaku bukan mitra resmi Bulog. Ia mengaku memperoleh karung SPHP dari Pasar Bawah Pekanbaru. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami rantai distribusi dan asal muasal barang-barang tersebut.[*** tugu-helikopter-puma-diresmikan-panglima-tni-di-bogor-simbol-penghormatan-untuk-alutsista-bersejarah ***]Kapolda Riau menegaskan bahwa praktik ini merusak program SPHP yang bertujuan menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics, ujar Herry, mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional.Kombes Ade Kuncoro Ridwan membeberkan, pelaku membeli beras reject yang semestinya diperuntukkan sebagai pakan ternak seharga Rp6.000 per kilogram, lalu mencampurnya dengan beras medium. Setelah itu, produk oplosan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp13.000 hingga Rp16.000 per kilogram, tergantung pada kemasan. Kalau dimakan bisa, cuma rasanya tidak enak. Masyarakat membeli dengan harga mahal, tapi kualitasnya sangat rendah, jelas Ade.Sebanyak 9 ton beras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan praktik ini selama dua tahun terakhir dan mendistribusikannya ke sejumlah toko beras di Pekanbaru.Pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polda Riau juga masih menelusuri keuntungan yang diraup serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik ini.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/28/polda-riau-gerebek-toko-beras-oplosan-9-ton-disita-dan-satu-pelaku-diamankan