Jakarta, Im Nusantara — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (25/7/2025).Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap sebesar Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) diberikan agar Wahyu membantu penetapan PAW atas nama Harun Masiku, eks caleg PDIP.Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan adalah bahwa Hasto tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan merusak independensi KPU. Adapun yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.Namun, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menuduh Hasto turut menghalangi penangkapan Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020.Dengan putusan ini, Hasto hanya dinyatakan bersalah atas pemberian suap, dan bukan atas dugaan menghalangi kerja penyidik KPK.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/28/hasto-kristiyanto-divonis-35-tahun-penjara-atas-kasus-suap-paw-dpr