Jakarta, Im Nusantara – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa klausul soal aliran data pribadi dalam kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat bukan berarti membuka akses bebas atas data warga negara Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul diumumkannya Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade oleh Gedung Putih pada (Senin, 22/7/2025).Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut belum final, dan pemerintah masih dalam proses negosiasi teknis bersama pihak Amerika Serikat.“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Meutya dalam pernyataan resmi, (Kamis, 24/7/2025).Komdigi menyatakan bahwa perjanjian ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk pengelolaan lalu lintas data lintas negara. Hal ini juga merujuk pada rilis resmi Gedung Putih yang menyebut bahwa kesepakatan akan diselesaikan dengan mengacu pada “adequate data protection under Indonesia’s law.”Meutya menekankan bahwa pengiriman data pribadi ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Ia memberi contoh, seperti penggunaan Google dan Bing, media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, layanan cloud, hingga transaksi digital di e-commerce.“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” kata Meutya.Ia juga merujuk pada dua regulasi utama yang menjadi dasar hukum transfer data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.Lebih lanjut, Komdigi memastikan bahwa pengiriman data ke luar negeri, termasuk ke AS, tetap dilakukan dalam koridor tata kelola data yang aman dan andal.[*** polisi-sita-ijazah-asli-jokowi-proses-hukum-dugaan-fitnah-ijazah-palsu-berlanjut ***]“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” lanjut Meutya.Ia menambahkan, praktik transfer data lintas negara merupakan hal yang lumrah dan telah diterapkan oleh negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, hingga Jerman.“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai pondasi utama,” pungkasnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/25/kemkomdigi-tegaskan-transfer-data-indonesia-as-tak-langgar-privasi-justru-perkuat-perlindungan-hukum