Jakarta, Im Nusantara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan batubara ilegal yang dilakukan di wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Aksi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, tiga tersangka telah ditangkap dan ditetapkan, yaitu YH, CH, dan MH, yang diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara tanpa izin resmi.“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” ujar Nunung dalam keterangan pers di Surabaya, (Kamis, 17/7).Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Dittipidter mengenai aktivitas pemuatan batubara di Kecamatan Semboja, Kutai Kartanegara. Penyelidikan dilakukan pada 23–27 Juni 2025 oleh tim gabungan dari Polri, Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kaltim.“Diketahui, asal-usul batubara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN,” katanya.Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara dari hasil tambang ilegal, sementara MH bertugas membeli dan menjual kembali batubara tersebut. Kegiatan ini melibatkan dua perusahaan, yakni MMJ dan BMJ.“Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto,” terang Nunung.Batubara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom, dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu diangkut ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Setelah tiba di pelabuhan, kontainer dilengkapi dokumen dari perusahaan resmi pemilik IUP, seolah-olah berasal dari tambang legal.Dalam proses penyidikan, 18 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak KSOP Balikpapan, operator Pelabuhan KKT, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP, jasa transportasi, dan ahli dari Kementerian ESDM.Penyidik menemukan 351 kontainer batubara, dengan rincian 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan 103 kontainer masih dalam proses verifikasi di Pelabuhan KKT Balikpapan. Selain itu, turut disita 11 truk trailer, 7 unit alat berat, dan sejumlah dokumen resmi seperti Surat Keterangan Asal Barang dan Shipping Instruction.Aktivitas tambang ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Negara ditaksir merugi Rp5,7 triliun, dengan rincian Rp3,5 triliun dari deplesi batubara dan Rp2,2 triliun dari kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare.“Yang pertama adalah biaya hilangnya batubara akibat pertambangan dari 2016 sampai 2024. Ini mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare, adalah Rp2,2 triliun. Jadi total sementara, estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun,” tegas Nunung.[*** prabowo-sambangi-rumah-jokowi-di-solo-tunjukkan-hubungan-hangat-dua-pemimpin ***]Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja, tolong dicatat, tetapi masih akan berlanjut dengan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB dalam penjualan batubara, serta pihak-pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini. Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU mengingat kegiatan penambangan ini telah berlangsung lama dan menjadi atensi pemerintah,” tutupnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/24/penambangan-ilegal-di-wilayah-ikn-dan-tahura-soeharto-rugikan-negara-rp57-triliun