Jakarta, 17 Juli 2025 — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dokumen investasi saat melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dari tersangka kasus BTS, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam transaksi investasi. Meski belum ada pihak dari GoTo yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa dokumen yang disita dapat membuka jejak aliran dana mencurigakan dalam proyek bernilai triliunan rupiah itu.“Penyitaan dokumen ini bertujuan menelusuri potensi adanya aset atau dana yang berasal dari hasil korupsi dan dialihkan ke bentuk investasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo, termasuk pejabat negara dan pihak swasta. Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap skema pencucian uang yang mungkin melibatkan perusahaan-perusahaan besar."Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT). Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS."Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," kata Qohar.Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/20/kejagung-temukan-dokumen-investasi-saat-geledah-kantor-goto-dalam-kasus-korupsi-bts