Im Nusantara – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang dikenal dengan inisial Mr P resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.Penetapan tersangka terhadap Mr P dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyusul dua nama lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni TS dan HR."Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka, sebagaimana perkara sebelumnya. Pada saat ini kami tetapkan Pak Mr P sebagai Kepala Dinas DLH sebagai tersangka selaku pengguna anggaran. Beliau memang memiliki pengawasan terhadap anggaran itu," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).Menurut Agus, besaran kerugian negara dalam kasus ini masih berada pada kisaran awal temuan, yakni antara Rp800 juta hingga Rp900 juta. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap bendahara pengeluaran DLH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka."Nominalnya masih sama seperti yang kemarin, sekitar Rp800-900 juta. Ini pengembangan dari perkara yang kemarin dan bendahara pengeluaran. Sampai saat ini belum ada bukti tambahan, masih yang lama," jelas Agus.Agus juga mengungkap bahwa sebagian dana yang diduga dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Meski begitu, penyidik belum melakukan pendalaman terkait kemungkinan aliran dana ke pihak lain."Penggunaan uangnya ada yang untuk pribadi, macam-macam. Kalau aliran dana ke pihak lain, untuk saat ini belum kami kembangkan, cukup sampai kepala dinas dulu," ungkapnya.Sebelum akhirnya dilakukan penahanan, Mr P sempat tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Agus mengatakan bahwa penyidik tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa tersangka sengaja mangkir."Pada saat itu beliau dipanggil tiga kali, tetapi mangkir karena ada surat dari dokter, sakit. Jadi kami tidak bisa men-judge seperti itu," ujar Agus.Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat, Mr P langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara untuk menjalani penahanan."Untuk kesehatan sudah dilakukan cek kontrol oleh pihak RSUD Sekarwangi dan dinyatakan sehat. Saat ini kita bawa ke Rutan Warungkiara," tambahnya.Agus menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, dan tersangka pun bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan."Sampai saat ini tidak ada intervensi dan beliau masih kooperatif. Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tegas Agus.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/16/kadis-dlh-sukabumi-resmi-jadi-tersangka-korupsi-dana-pemeliharaan-angkutan-sampah-rp900-juta