Pedagang marketplace kini resmi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pajak di sektor perdagangan digital. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemungutan pajak akan dilakukan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop.PMSE yang ditunjuk termasuk yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi serta trafik pengakses yang tinggi dari Indonesia."Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," bunyi beleid tersebut.Pedagang yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau keuangan sejenis, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode Indonesia. Selain pedagang, perusahaan ekspedisi, asuransi, dan pihak lain yang terlibat transaksi melalui PMSE juga termasuk dalam subjek pajak.Para pedagang wajib memberikan data berupa NPWP atau NIK dan alamat kepada penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1."Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22," demikian isi pasal tersebut.Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yaitu penghasilan dari usaha sebelum dikurangi diskon atau potongan lainnya. Pajak ini tidak termasuk PPN dan PPnBM. Selain itu, pungutan pajak ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan."Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri," tulis Pasal 8 ayat 3.Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada PMSE untuk dikenakan pemungutan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat 6."Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."Surat pernyataan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet pedagang melebihi Rp500 juta.Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis perpajakan nasional di era ekonomi digital.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/15/pedagang-marketplace-dikenai-pajak-ini-aturan-lengkap-dari-kemenkeu