JAKARTA, 15 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019, Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemanggilan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak nonstruktural dalam praktik korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp53,7 miliar.Ketiga staf khusus yang dipanggil ialah Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion. Dua di antaranya hadir memenuhi panggilan, sementara Mafirion yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK.Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah ASN di Kementerian Ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna TKA. Modusnya melalui jalur percepatan pengurusan izin dengan imbalan dana tidak sah. KPK telah menetapkan delapan ASN sebagai tersangka, termasuk pejabat eselon I hingga staf verifikator."Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan staf khusus ini penting untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari praktik pemerasan tersebut kepada pihak-pihak di lingkaran dekat menteri. Selain staf Hanif Dhakiri, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak dari masa kepemimpinan menteri setelahnya, yakni Ida Fauziyah dan Abdul Muhaimin Iskandar.KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah pemanggilan para saksi nonstruktural seperti staf khusus menandai bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pejabat struktural, tetapi juga potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat politis di sekitar kementerian.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/15/kpk-panggil-tiga-stafsus-eks-menaker-hanif-dhakiri-terkait-dugaan-pemerasan-izin-tka