JAKARTA, 15 Juli 2025 — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti masih banyaknya pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang belum mendapatkan hak dasar secara layak. Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube resminya, Gibran mengungkapkan bahwa para PRT kerap menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi, seperti jam kerja berlebihan, upah rendah, tempat istirahat tidak layak, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa kompensasi."Termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat istirahat, kesehatan, bahkan ada dari mereka yang mengalami PHK secara sepihak tanpa diberikan biaya untuk kembali pulang ke kampung halamannya," ujar Gibran dalam akun YouTube @Gibran TV, Senin (14/7/2025).Akibat ketiadaan payung hukum yang melindungi PRT secara formal. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah diajukan sejak tahun 2004 namun belum kunjung disahkan.RUU PPRT dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan legal bagi sekitar lima juta PRT di Indonesia. RUU ini mencakup pengaturan kontrak kerja, jam kerja, upah minimum, tempat tinggal layak, serta sistem rekrutmen resmi yang transparan. Selain menjamin hak-hak pekerja, aturan ini juga memberi kepastian bagi pemberi kerja.Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menjanjikan pengesahan RUU ini sebagai prioritas dan menargetkan rampung dalam tiga bulan. Komitmen ini diperkuat dengan pembahasan aktif oleh DPR saat ini.Gibran menegaskan, pengesahan RUU PPRT adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Jika kembali gagal disahkan dalam periode ini, maka prosesnya harus diulang dari awal pada periode DPR mendatang, yang tentu menjadi kemunduran besar bagi agenda keadilan sosial."Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama," ujar Gibran.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/15/gibran-soroti-ketidakadilan-terhadap-prt-desak-pengesahan-ruu-pprt