Jakarta, 11 Juli 2025 — Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M. Qodari, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah (DPRD) mulai tahun 2029. Menurut Qodari, keputusan MK tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi juga telah melampaui batas kewenangan lembaga yudikatif.Dalam keterangannya, Qodari menegaskan bahwa Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD harus dilakukan secara serentak setiap lima tahun. Namun, dengan putusan MK Nomor 135/PUU‑XXI/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu DPRD, hal tersebut secara langsung dianggap melanggar ketentuan konstitusi.“MK sangat kebablasan. Kewenangannya hanya untuk menguji undang-undang terhadap UUD, bukan membuat norma baru yang justru bertentangan dengan UUD itu sendiri. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap undang-undang, tapi terhadap konstitusi,” ujar Qodari dalam sebuah podcast.Ia juga mengingatkan bahwa putusan tersebut bisa menimbulkan krisis konstitusional. Sebab, meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat, apabila isinya bertabrakan dengan konstitusi, maka akan menimbulkan konflik hukum dan kebingungan dalam implementasi di lapangan.Lebih lanjut, Qodari menilai bahwa logika pemisahan pemilu oleh MK, yang didasarkan atas alasan kelelahan publik dalam pemilu serentak, tidak sebanding dengan konsekuensi hukum dan politik yang akan muncul. Apalagi, perubahan itu dapat memperpanjang masa jabatan anggota DPRD di luar ketentuan lima tahunan, yang tentu saja mencederai prinsip kedaulatan rakyat.“Kalau putusan ini diikuti, maka pemilu DPRD tidak lagi lima tahun sekali. Itu jelas melanggar Pasal 22E Ayat 2. Ini keputusan yang inkonstitusional,” tegasnya.Sejumlah pihak, termasuk partai politik, juga menyuarakan penolakan terhadap keputusan MK ini. Mereka menilai keputusan tersebut bisa mengacaukan sistem demokrasi dan membuat siklus pemilu menjadi tidak sinkron. Bahkan ada kekhawatiran bahwa keputusan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mempertahankan kekuasaan lebih lama."Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden," sambungnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/13/qodari-nilai-putusan-mk-soal-pemilu-inkonstitusional-dan-melebihi-kewenangan