JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap temuan mencengangkan soal penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Dalam rapat bersama DPR, Kamis (10/7), Ivan menyatakan lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme."Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," ujar Ivan dalam keterangannya di Gedung DPR.Selain pendanaan terorisme, Ivan juga mengonfirmasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya mengungkap 571.410 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos terlibat dalam aktivitas judi online (judol)."NIK bansos yang kita terima dari Pak Mensos, kita cocokin dengan NIK apa, terkait dengan judol gitu, itu aja. Judol, korupsi sama pembiayaan terorisme," ungkap Ivan.Meski tidak merinci jumlah transaksi terkait pendanaan terorisme maupun tindak pidana korupsi, Ivan menyebut nilai transaksi judi online yang melibatkan penerima bansos hampir menyentuh angka Rp1 triliun.Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan pihaknya telah memverifikasi 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta data pemain judi online milik PPATK."Ditengarai oleh PPATK sebagai pemain judol ada 571.410 KPM yang NIK-nya sama," ujar Saifullah dalam Rakornas Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Jakarta, Selasa (8/7).Saifullah mengungkap, jumlah itu setara sekitar 2 persen dari total penerima bansos pada tahun 2024. Data tersebut bahkan baru berasal dari satu bank BUMN saja.Total nilai transaksi judi online dari kalangan penerima bansos mencapai Rp957 miliar, dengan 7,5 juta transaksi yang tercatat. Temuan ini menjadi sorotan serius karena mencerminkan penyimpangan penggunaan bantuan sosial yang seharusnya menyasar masyarakat rentan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/13/ppatk-ungkap-ratusan-penerima-bansos-terlibat-pendanaan-terorisme-dan-judi-online