Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak periode 2018–2023. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, yang keduanya diterbitkan pada 10 Juli 2025.Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan internal PT Pertamina (Persero) untuk menyusun kontrak kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak bersama tiga tersangka lainnya, yaitu HB, AN, dan GRJ. Padahal, saat itu Pertamina tidak memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.Tak hanya itu, Riza juga disebut menghilangkan klausul penting dalam kontrak, yakni skema kepemilikan aset terminal yang seharusnya secara bertahap dialihkan kepada PT Pertamina Patra Niaga setelah masa kontrak 10 tahun. Skema ini sebelumnya telah disarankan dalam kajian dari Pranata UI, yang menyebut Pertamina bisa memiliki aset setelah kontrak berakhir.Namun, dalam perjanjian yang disepakati, klausul tersebut justru dihapus. Selain itu, harga kontrak yang disepakati dinilai terlalu tinggi. Akibatnya, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun hanya dari kerja sama dengan OTM.Saat ini, Riza Chalid diketahui berada di luar negeri dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejaksaan Agung menyebut Riza berdomisili di Singapura dan telah mengambil langkah-langkah untuk membawanya kembali ke Indonesia guna menjalani proses hukum.Secara keseluruhan, Kejagung mencatat total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus tata kelola minyak ini mencapai lebih dari Rp285 triliun. Penyidikan atas kasus besar ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/12/riza-chalid-resmi-jadi-tersangka-korupsi-tata-kelola-minyak-negara-rugi-rp29-triliun