Jakarta — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi membentuk Satuan Tugas Nasional (Satgasnas) Penanggulangan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta memberantas peredaran barang-barang ilegal, khususnya rokok dan minuman keras tanpa izin.Satgas ini diresmikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Jakarta, Selasa (9/7/2025). Dalam pernyataannya, Askolani menegaskan bahwa pembentukan Satgasnas merupakan langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri serta menekan potensi kerugian negara akibat maraknya barang ilegal."Satgas ini dibentuk sebagai wujud komitmen kami untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal yang sangat merugikan negara," tegas Askolani.Satgasnas ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Bea Cukai mencatat telah menggagalkan lebih dari 4.000 kasus pelanggaran barang kena cukai ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.Dengan terbentuknya Satgasnas, Bea Cukai optimistis bahwa pemberantasan peredaran barang ilegal akan semakin masif, terkoordinasi, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/10/bea-cukai-bentuk-satgas-nasional-untuk-perangi-peredaran-barang-ilegal