Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos. Penetapan itu disebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur usai gelar perkara pada 2 Juli 2025 lalu.Namun, pihak kuasa hukum Dahlan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Johanes Dipa Widjaja, pengacara yang selama ini mendampingi Dahlan Iskan.“Kami belum menerima surat pemberitahuan apa pun. Justru kami baru tahu dari pemberitaan media,” ujar Johanes saat dikonfirmasi, Selasa (8/7).Ia mempertanyakan mengapa informasi tersebut muncul di media tanpa adanya konfirmasi kepada pihaknya. Menurutnya, hal itu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sejauh ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.Johanes menjelaskan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Dahlan sebagai saksi sempat ditunda, karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor lain atas nama NW. Gugatan tersebut, menurut Johanes, berkaitan dengan kepemilikan saham PLTU yang menjadi pokok sengketa.“Karena sedang ada gugatan dari Bu NW, kami minta agar proses pemeriksaan pidana ditunda sementara. Dan itu dikabulkan penyidik,” jelasnya.Lebih lanjut, Johanes juga mengungkap bahwa kasus ini pernah dibawa ke gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri. Dalam forum itu, ia menanyakan siapa sebenarnya yang dilaporkan dalam perkara ini. Menurut pengakuannya, kuasa hukum pelapor saat itu menyatakan bahwa laporan hanya ditujukan kepada NW, bukan kepada Dahlan Iskan.“Dengan tegas mereka bilang tidak pernah melaporkan Pak Dahlan,” ungkap Johanes.Meski demikian, Polda Jatim dikabarkan tetap menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset, sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 lalu, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim. Kemudian, penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast belum memberikan pernyataan tegas. Ia mengatakan pihaknya masih akan menelusuri informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka tersebut.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/09/kuasa-hukum-sebut-tak-terima-surat-penetapan-tersangka-dahlan-iskan-kaget-tahu-dari-media