Jakarta, 5 Juli 2025 — Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Muzani menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah ini sebenarnya pernah dibahas di DPR saat proses penyusunan UU Pemilu. Namun, wacana itu akhirnya ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan semangat negara kesatuan. Muzani menyebut, sistem pemilu yang terpisah seperti itu lebih cocok diterapkan di negara yang menganut sistem federal.“Pemisahan ini dulu sudah pernah dibahas, tapi ditolak. Kita negara kesatuan, bukan federal. Jangan sampai keputusan ini justru bertentangan dengan UUD 1945,” kata Muzani saat menghadiri acara konsolidasi kader Gerindra di Sulawesi Selatan, Jumat (4/7).Ia menegaskan, Pasal 22E UUD 1945 mengatur bahwa pemilihan umum untuk Presiden, DPR, DPD, dan DPRD harus dilaksanakan serentak setiap lima tahun. Sementara itu, putusan MK justru memisahkan pemilihan kepala daerah dan DPRD lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Hal tersebut, kata Muzani, berpotensi melanggar konstitusi."Pasal 22E jelas menyebutkan lima tahun sekali pemilu dilaksanakan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Kalau ini dipisah, otomatis ada masa jeda dua setengah tahun. Ini bisa menjadi pelanggaran terhadap konstitusi," ujarnya.Gerindra khawatir, putusan ini justru akan menimbulkan persoalan hukum baru dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Muzani menilai, selain berpotensi melanggar konstitusi, keputusan tersebut juga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan masalah dalam pelaksanaannya di lapangan.Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan partainya masih mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK tersebut. Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Gerindra tetap mempertimbangkan berbagai langkah ke depan untuk menyikapi kebijakan itu.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/07/sekjen-gerindra-nilai-putusan-mk-pisahkan-pemilu-nasional-dan-daerah-berpotensi-langgar-uud-1945