Bogor, 3 Juli 2025 — Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa warga yang membela diri saat menghadapi aksi begal tidak akan diproses hukum atau dipenjara. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat di tengah meningkatnya kasus kejahatan jalanan di wilayah Bogor.Rio menyampaikan, pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap aksi kriminal, terutama begal. Oleh karena itu, ia memastikan warga yang melawan pelaku begal dalam situasi terdesak dan membela diri tidak akan dijerat hukum."Saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, jika berhadapan dengan begal, silakan membela diri. Saya tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal," tegas Rio saat menghadiri kegiatan sosial di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir aksi begal dan premanisme yang meresahkan masyarakat. Kapolres juga menegaskan bahwa upaya warga dalam mempertahankan diri bukanlah pelanggaran hukum selama dilakukan dalam kondisi yang mendesak dan proporsional."Kami akan terus berada di garda terdepan dalam memberantas kejahatan jalanan. Jangan takut melawan begal demi keselamatan diri," ujarnya.Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kejelasan hukum bagi warga, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal agar tak lagi menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/07/kapolres-bogor-tegaskan-warga-yang-lawan-begal-tak-akan-dipenjara