Polres Jakarta Selatan menetapkan seorang guru ngaji berinisial AF sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. AF diamankan pada Sabtu, 28 Juni 2025, setelah salah satu korban berani mengungkapkan tindak pelecehan yang dialaminya.AF dikenal sebagai tokoh agama di lingkungan Kebon Baru, Tebet. Ia kerap menjadi imam masjid, mengisi khutbah, hingga menyelenggarakan pengajian di rumahnya yang terbuka bagi anak-anak dan remaja, tanpa pemisahan gender. Sosoknya selama ini dipandang positif oleh warga sekitar, sehingga kasus ini mengejutkan banyak pihak.Ketua RT setempat, Indriyati, mengaku kaget atas kabar tersebut. Ia menyebut bahwa keluarga AF cukup kooperatif saat penangkapan berlangsung, meskipun sempat menanggapi keberatan terhadap pemberitaan media. Kini rumah AF kosong dan dipasangi garis polisi, sementara kegiatan pengajian yang biasa ia pimpin dihentikan.Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel, AKP Citra Ayu Civilia, menyebut bahwa laporan berawal dari keberanian salah satu korban yang bersuara ke orang tuanya. Polisi telah mengidentifikasi 10 korban sejauh ini, dan menduga jumlah korban bisa bertambah seiring penyelidikan.Kesepuluh korban saat ini tengah dalam proses pemulihan psikologis dan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial. Polisi masih menunda pemeriksaan mendalam karena kondisi mental korban yang belum stabil.Tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, dan terancam hukuman lebih berat karena statusnya sebagai pendidik. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/03/polisi-tangkap-guru-ngaji-di-tebet-terkait-dugaan-pencabulan-warga-kaget-sosoknya-tokoh-agama