Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Selain hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta, guna memuluskan penetapan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Hasto bertindak bersama sejumlah pihak, termasuk Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri—yang terakhir telah dijatuhi hukuman lebih dulu. Donny sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diproses lebih lanjut secara hukum.Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Tindakan Hasto dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan ia tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Namun, ia dinilai bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.Kasus ini kembali menyoroti polemik seputar buronnya Harun Masiku dan dugaan kuat keterlibatan sejumlah aktor politik dalam penghalangan proses penegakan hukum.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/03/jaksa-tuntut-hasto-kristiyanto-7-tahun-penjara-dalam-kasus-perintangan-penyidikan