Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan rencana menaikkan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen, dengan besaran kenaikan berbeda tiap zona wilayah. Langkah ini diklaim sudah disetujui oleh pihak aplikator dan tengah dalam tahap finalisasi. Namun, banyak pihak menilai kebijakan tersebut justru berisiko menjadi blunder karena tidak menyentuh akar persoalan utama yang selama ini dikeluhkan pengemudi ojol.Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kenaikan tarif hanya akan membebani penumpang dan memperparah daya beli masyarakat, sementara pendapatan driver tetap tergerus potongan aplikator yang mencapai 20 persen. Ia menekankan bahwa solusi sejati seharusnya berasal dari penurunan potongan tersebut, bukan menambah beban konsumen. Kenaikan tarif, menurutnya, bisa membuat jumlah order menurun dan mengancam keberlanjutan pekerjaan para pengemudi ojol.Simulasi ekonomi dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memperlihatkan bahwa dampak kenaikan tarif terhadap penghasilan driver hanya berkisar Rp8.000–Rp15.000 per hari, yang tidak signifikan jika dibandingkan beban hidup dan biaya operasional yang terus naik. Sebaliknya, aplikator justru menikmati keuntungan lebih besar tanpa memberi jaminan kesejahteraan bagi mitranya.Pengamat ketenagakerjaan lainnya, Payaman Simanjuntak, menyoroti bahwa pemerintah belum menyelesaikan persoalan mendasar yaitu status hubungan kerja antara driver dan aplikator. Ketidakjelasan ini membuat pengemudi tidak memperoleh hak layaknya pekerja formal seperti BPJS atau THR.Di sisi lain, beberapa akademisi dan ekonom menyambut baik rencana pemerintah, asalkan disertai kajian menyeluruh dan metode penyesuaian tarif yang transparan. Mereka menyarankan agar pemerintah merumuskan formula baku tahunan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar tidak menimbulkan kegaduhan setiap kali tarif disesuaikan.Meski niat meningkatkan kesejahteraan driver diapresiasi, banyak kalangan tetap menggarisbawahi bahwa menaikkan tarif tanpa menyelesaikan potongan komisi dan relasi kerja hanyalah solusi tambal sulam. Pemerintah didesak hadir lebih tegas sebagai regulator yang melindungi pekerja digital, bukan sekadar menjadi juru runding bagi perusahaan teknologi.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/01/kebijakan-naikkan-tarif-ojol-15-persen-dinilai-keliru-tak-sentuh-akar-persoalan-pengemudi