Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, resmi tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan, memperkuat putusan banding sebelumnya yang menghukumnya dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar atau tambahan 10 tahun penjara.Putusan kasasi ini juga menyatakan penyitaan berbagai aset mewah milik Harvey—termasuk properti, kendaraan, dan barang bermerek—untuk diserahkan ke negara, karena dinilai terkait Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Selain kerugian negara dari praktik ilegal, kasus ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp271 triliun.Sementara itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Helena Lim, crazy rich PIK dan pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Ia tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/07/01/harvey-moeis-dihukum-20-tahun-harta-mewah-dirampas-negara