Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan secara serentak. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD—akan dipisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai bahwa pemilu serentak lima kotak dalam satu hari telah melemahkan proses demokrasi, khususnya dalam pelembagaan partai politik dan kaderisasi calon legislatif.Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak dalam satu waktu membuat beban pemilih dan partai politik menjadi berat. Akibatnya, partai tidak memiliki waktu dan ruang cukup untuk menyeleksi serta menyiapkan calon legislatif yang kompeten, sehingga membuka ruang dominasi politik transaksional.MK juga menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat, karena tidak memberikan kepastian pemisahan waktu yang memadai antara pemilu nasional dan pemilu daerah.Dengan demikian, ke depan pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota akan dilangsungkan terpisah dari pemilu presiden dan anggota DPR/DPD. Putusan ini diharapkan memberi ruang penguatan institusi politik dan kualitas demokrasi elektoral yang lebih baik.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/30/mk-putuskan-pemilu-nasional-dan-daerah-tak-digelar-bersamaan