Bekasi, 23 Juni 2025 — Seorang pemuda di Bekasi Timur berinisial M.I. (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota setelah melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya, Meilanie Setiya Ningsih (46). Kejadian yang terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 itu terekam CCTV rumah dan viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.Insiden bermula ketika M.I. meminta izin untuk meminjam sepeda motor tetangga. Namun permintaan tersebut ditolak sang ibu, yang menyarankan anaknya menggunakan sepeda. Penolakan itu memicu amarah M.I. yang kemudian melempar kursi, memukul kepala ibunya dengan sandal hingga lebih dari lima kali, menarik kerudung korban, dan bahkan mengancam membunuh adik korban dengan sebilah pisau dapur.Hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang akibat benturan benda tumpul. Menurut keterangan kepolisian, motif penganiayaan dipicu oleh permintaan uang sebesar Rp30 ribu oleh pelaku, yang ingin pergi nongkrong. Sang ibu menolak dengan alasan tidak memiliki uang dan kendaraan yang bisa dipinjamkan.“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Pemerintah Kota Bekasi juga turut memberikan perhatian atas kasus ini, yang mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.Kasus ini menuai reaksi keras dari publik, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang langsung menyambangi korban untuk memberikan dukungan moril. Ia menyebut tindakan pelaku sebagai bentuk kemerosotan nilai moral dalam keluarga, sekaligus menyerukan agar masyarakat lebih peka terhadap kasus-kasus kekerasan domestik di sekitar mereka.Pihak kepolisian masih mendalami kondisi psikologis pelaku serta dinamika keluarga yang mungkin turut berperan dalam mendorong tindakan tersebut. Penegakan hukum akan tetap dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan penegasan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/27/pemuda-di-bekasi-aniaya-ibu-kandung-terancam-5-tahun-penjara