Jakarta, 24 Juni 2025 — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk memperkuat posisi warga negara dalam proses hukum tanpa memangkas kewenangan aparat penegak hukum (APH). Dalam kolom opininya, ia menyoroti realitas ketimpangan antara kekuatan negara dan warga biasa yang kerap kali dirugikan oleh prosedur hukum yang tidak berpihak.Menurutnya, KUHAP saat ini masih membuka celah bagi praktik sewenang-wenang: mulai dari intimidasi hingga kekerasan terhadap tersangka. Beberapa bahkan meninggal saat proses penahanan. Revisi KUHAP hadir untuk menjawab keresahan ini, dengan menekankan hak-hak dasar warga sejak awal proses penyidikan.Salah satu poin penting dalam RUU KUHAP adalah kewajiban pendampingan hukum sejak tahap pemeriksaan awal, tidak hanya bagi tersangka tapi juga bagi saksi dan korban. Bahkan, advokat kini tidak hanya hadir secara pasif, tetapi juga berhak menyampaikan keberatan apabila terdapat pelanggaran terhadap kliennya.Untuk meningkatkan akuntabilitas, RUU ini juga mewajibkan pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan. Tujuannya jelas: mencegah intimidasi dan memastikan proses berjalan transparan.Namun demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah struktur atau mengurangi kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Perubahan kelembagaan, katanya, akan diatur tersendiri dalam revisi undang-undang sektoral masing-masing."Yang kami perkuat adalah kedudukan warga negara, bukan melemahkan institusi penegak hukum," tegasnya.Revisi KUHAP ini dinilai sebagai langkah penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, setara, dan transparan. Sebuah upaya menyelaraskan hak individu dengan kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara profesional dan bermartabat.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/25/ruu-kuhap-baru-keadilan-lebih-kuat-tanpa-mengganggu-wewenang-aph