Dua warga Malaysia, termasuk mantan finalis MasterChef, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu atas kematian Nur Afiyah Daeng Damin (28), asisten rumah tangga asal Indonesia. Kasus tragis ini terjadi antara 8–11 Desember 2021 di apartemen Amber Tower, Sabah.Selain vonis penjara, mantan suami Etiqah, Mohammad Ambree Yunos (44), juga dijatuhi hukuman 12 kali cambuk. Vonis tidak dijatuhkan kepada Etiqah karena alasan hukum terkait jenis kelamin. Hakim Lim Hock Leng menegaskan keduanya bertanggung jawab atas penyiksaan berat yang menyebabkan kematian korban, dan menyebut pembelaan mereka tidak cukup kuat untuk membantah dakwaan.Jaksa penuntut Dacia Jane Romanus mengungkap bahwa korban mengalami penyiksaan dalam jangka waktu lama, tidak digaji, dan tak diizinkan pulang ke kampung halaman. Kondisi korban digambarkan sangat mengenaskan, mengingat ia datang untuk mencari penghidupan selama masa pandemi.Kasus ini dijerat Pasal 302 KUHP Malaysia, yang dapat mengarah pada hukuman mati atau penjara minimal 30 tahun, serta sanksi cambuk. Meski jaksa tak menuntut hukuman mati, vonis 34 tahun dan cambuk menunjukkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan kedua terdakwa terhadap hak asasi pekerja migran.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/25/finalis-masterchef-malaysia-dipenjara-34-tahun-usai-terbukti-aniaya-art-indonesia-hingga-tewas