Pada hari Senin, 23 Juni 2025, pemerintah Indonesia resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Prosesi ini berlangsung di Jakarta, dan dibubuhkan tanda tangan oleh tokoh-tokoh penting, yaitu: Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Ketua Mahkamah Agung Sunarto .Dalam sambutannya, Menkum Supratman menyampaikan bahwa tahap ini sangat berarti. DIM tersebut menjadi kelanjutan dari tradisi hukum acara pidana di Indonesia, yang sebelumnya diatur sejak zaman kolonial melalui HIR dan Undang‑Undang No. 8 Tahun 1981. RUU KUHAP ini dirancang untuk menyesuaikan dengan kerangka KUHP Nasional yang mulai berlaku pada tahun 2026 .Landasan penting lainnya adalah komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan peran advokat. DIM terbaru ini memperluas ruang bagi penasihat hukum dan memperkuat jaminan HAM di proses hukum .Selanjutnya, pemerintah menyatakan sudah siap menyerahkan naskah DIM tersebut kepada DPR. Namun, mereka menunggu undangan resmi dari DPR karena etika parlemen menuntut agar dokumen diserahkan melalui prosedur formal. Jumlah poin pembahasan mencapai sekitar 6.000 isu yang akan menjadi fokus evaluasi legislatif .Menkum juga menyatakan harapan agar RUU KUHAP ini dibahas secara komprehensif dan dapat dilaksanakan selaras dengan KUHP baru pada awal 2026. Ia berharap momentum kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif ini menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang solid sesuai visi presiden.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/24/pemerintah-rampungkan-dim-ruu-kuhap-siap-bahas-bersama-dpr