Perusahaan agribisnis raksasa, Wilmar International Limited, membantah tuduhan terlibat korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret nilai fantastis Rp11,8 triliun. Melalui pernyataan resminya, Wilmar menegaskan bahwa dana tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan jaminan hukum dari lima anak perusahaannya yang tengah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).Kelima perusahaan—PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia—sebelumnya telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi, menilai bahwa negara menderita kerugian yang bersumber dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan dampak ekonomi nasional, yang totalnya mencapai Rp11,88 triliun.Wilmar menyebut penempatan dana jaminan yang dilakukan pada 23 dan 26 Mei 2025 di rekening Kejaksaan di Bank Mandiri merupakan bentuk komitmen pada proses hukum yang sedang berjalan. Dana ini akan dikembalikan apabila MA menguatkan vonis bebas, namun bisa disita sepenuhnya bila sebaliknya.Meski telah dinyatakan tak memenuhi unsur pidana oleh pengadilan tingkat pertama, muncul tuduhan baru terhadap integritas majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dugaan suap kini mencuat dan menjadi sorotan publik.Wilmar menegaskan seluruh kegiatan bisnis mereka dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bebas dari niat koruptif. Mereka menyatakan tetap kooperatif dan percaya bahwa sistem peradilan Indonesia akan menilai kasus ini secara objektif, transparan, dan adil.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/20/wilmar-bantah-tuduhan-korupsi-rp118-triliun-klaim-dana-hanya-jaminan-hukum