Kemajuan kecerdasan buatan (AI) semakin pesat, dan salah satu produk terbaru dari Google, Veo 3, mampu menghasilkan video realistis hanya dari teks atau gambar. Teknologi ini memanfaatkan data biometrik wajah, yang membuka peluang besar dalam inovasi, tapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap privasi dan keamanan .Risiko dari Pengenalan WajahAI pengenal wajah dapat mengekstrak informasi pribadi sensitif—seperti orientasi politik—hanya dari tampilan wajah seseorang tanpa ekspresi .Praktik pemindai wajah di ruang publik sering dilakukan tanpa pemberitahuan atau persetujuan eksplisit. Misalnya, di Australia, hampir separuh pengunjung stadion tidak menyadari bahwa wajah mereka sedang dipindai.Regulasi AI di Indonesia: Mendesak dan Mendesain UlangMeski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan, masih ada celah jelas dalam pengaturan penggunaan data biometrik oleh teknologi AI .Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyatakan niatnya merumuskan regulasi AI dalam tiga bulan ke depan, dengan fokus pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data.Rekomendasi StrategisRegulasi Spesifik untuk AI. Pemerintah perlu membuat payung hukum yang tegas mengatur penggunaan AI—khususnya teknologi biometrik—untuk menjamin perlindungan privasi warga.Persetujuan yang Jelas & Transparan. Setiap pemindaian wajah harus disertai pemberitahuan yang mudah dipahami, lengkap dengan consent yang eksplisit dari individu terkait.Mekanisme Pengawasan & Penegakan Hukum. Dibutuhkan lembaga pengawas yang punya kewenangan menindaki pelanggaran privasi, termasuk sanksi yang nyata.Edukasi Publik tentang Hak Privasi. Masyarakat harus diberi pemahaman tentang potensi risiko penggunaan AI dalam menyebarkan hoaks ataupun menjatuhkan reputasi seseorang.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/20/memperkuat-regulasi-privasi-biometrik-di-era-ai-tantangan-google-veo-3