Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang selama ini mempermasalahkan status keempat pulau tersebut.Penetapan ini disampaikan dalam rapat virtual yang turut dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta disaksikan oleh Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi.Dasar keputusan Presiden merujuk pada temuan dokumen lama Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang membuktikan bahwa empat pulau tersebut secara historis telah disepakati masuk dalam wilayah Aceh. Kesepakatan itu sebelumnya ditandatangani oleh Gubernur Sumut kala itu, Raja Inal Siregar.Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelesaian damai yang berlandaskan bukti hukum demi menjaga persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia juga meminta agar proses dan hasil kesepakatan ini dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari kesalahpahaman dan spekulasi liar.Melalui keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan antarwilayah secara adil, transparan, dan konstitusional—sekaligus menegaskan bahwa dialog dan dokumen hukum tetap menjadi landasan utama dalam penyelesaian konflik administratif.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/19/presiden-prabowo-putuskan-empat-pulau-menjadi-milik-provinsi-aceh