Pengadilan Militer I-04 Palembang mulai menyidangkan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh prajurit TNI AD, Kopral Dua Bazarsah. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, Oditur Militer menjatuhkan dakwaan berlapis terhadap Bazarsah, termasuk pasal pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, serta keterlibatan dalam praktik perjudian.Bazarsah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan dua hakim anggota, Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo.Perkara ini bermula dari insiden penggerebekan judi sabung ayam oleh jajaran Polda Lampung di Way Kanan, yang berujung pada penembakan dan kematian tiga anggota kepolisian: AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. Penembakan tersebut dilakukan oleh Bazarsah bersama satu anggota TNI lainnya, yang kini juga tengah diproses secara hukum.Dalam sidang, Hakim Ketua menanyakan kepada terdakwa terkait kemungkinan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Kuasa hukum Bazarsah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Oditur Militer dijadwalkan menghadirkan 31 saksi untuk menguatkan dakwaan dalam proses peradilan ini.Kopral Dua Bazarsah, saat dimintai konfirmasi di ruang sidang, menyatakan dirinya menerima dakwaan tanpa keberatan. “Siap, benar,” ujarnya singkat.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/19/prajurit-tni-ad-didakwa-berlapis-dalam-kasus-penembakan-tiga-polisi-di-lampung