Awal 2025 mencatat fenomena krisis ketenagakerjaan di Indonesia: sekitar 70.000 pekerja kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK besar-besaran antara Januari hingga April, yang diprakarsai oleh setidaknya 80 perusahaan .Koalisi Serikat untuk Aksi NyataLebih dari 60 serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP‑PB), mewakili sekitar 4 juta buruh, mendeklarasikan kebersamaan mereka pada 20 Mei 2025 di Jakarta. Tujuannya: mendorong pengesahan undang‑undang baru yang lebih berpihak pada tenaga kerja, termasuk penghapusan outsourcing, sistem kemitraan yang merugikan, dan perluasan perlindungan hingga ke sektor informal seperti ojek online, guru honorer, medis, nelayan, dan petani.Konflik Data PHKTerdapat jurang data antara klaim serikat dan angka resmi pemerintah. KSP‑PB dan sektor pekerja lainnya melaporkan angka PHK hingga 70 ribu, didukung catatan BPS terkait kenaikan pengangguran dan lonjakan klaim JHT–JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.Sebaliknya, data dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya mencatat 26.455 kasus PHK sampai 20 Mei 2025, memicu kritik keras dari serikat dan Partai Buruh yang menilai angka tersebut terlalu rendah, bahkan manipulatif, demi menjaga citra pemerintah .Desakan Dibentuknya Satgas PHKSebagai respons terhadap situasi bertentangan ini, serikat buruh dan Partai Buruh memanggil pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/19/gelombang-phk-melanda-70000-pekerja-terimbas-serikat-dan-partai-bersatu-desak-reformasi