Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menghentikan sementara kegiatan tambang nikel PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku efektif per Kamis, 5 Juni 2025, sebagai respons terhadap desakan dari aktivis lingkungan dan kelompok masyarakat sipil yang menolak aktivitas pertambangan di kawasan konservasi tersebut.“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai verifikasi di lapangan selesai dilakukan. Kami akan cek,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (6/6).PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk, salah satu perusahaan BUMN di sektor pertambangan. Izin operasi produksi perusahaan ini terbit pada 2017 dan mulai beroperasi sejak 2018. Meski sudah mengantongi dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), aktivitasnya tetap menuai kritik tajam.Penolakan semakin menguat usai pernyataan dari Greenpeace Indonesia dalam ajang Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Jakarta, Selasa (3/6). Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global, Kiki Taufik, mengingatkan bahwa Raja Ampat merupakan salah satu kawasan geopark global yang menyimpan 75 persen terumbu karang terbaik di dunia. Menurutnya, eksploitasi tambang di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan ekologis serius, sebagaimana telah terjadi di Halmahera, Wawonii, dan Kabaena.Laporan Greenpeace juga mengungkap aktivitas pertambangan telah berlangsung di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran — tiga pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kerusakan yang ditimbulkan mencakup lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, disertai sedimentasi akibat limpasan tanah ke wilayah pesisir, yang berpotensi mengancam ekosistem laut Raja Ampat secara luas.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/11/pemerintah-hentikan-sementara-tambang-nikel-di-raja-ampat-usai-protes-lingkungan