Polemik hak cipta lagu legendaris "Nuansa Bening" kembali mencuat ke permukaan. Keenan Nasution, pencipta lagu tersebut, bersama rekannya Rudi Pekerti, menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Lagu "Nuansa Bening" pertama kali dipopulerkan oleh Keenan Nasution pada tahun 1978 dan menjadi salah satu karya ikonik dalam industri musik Indonesia. Pada tahun 2008, Vidi Aldiano merilis ulang lagu ini dalam album debutnya "Pelangi di Malam Hari", yang turut melambungkan namanya di dunia musik. Namun, menurut pihak Keenan, penggunaan lagu tersebut oleh Vidi dilakukan tanpa izin resmi selama lebih dari 16 tahun. Putra Keenan, Daryl Nasution, mengungkapkan bahwa awalnya izin diberikan kepada label Suara Hati, tempat Vidi bernaung pada tahun 2008. Namun, versi digital lagu yang tersedia di platform seperti Spotify diunggah oleh VA Records, label milik Vidi sendiri. Selain itu, metadata lagu mencantumkan VA Records sebagai salah satu pencipta lagu, yang menurut Daryl tidak sesuai dengan kenyataan. Akibat dari gugatan ini, lagu "Nuansa Bening" versi Vidi Aldiano telah ditarik dari Spotify dan platform musik digital lainnya. Saat ini, hanya versi asli yang dinyanyikan oleh Keenan Nasution yang masih tersedia. Kasus ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan transparansi dalam industri musik. Proses hukum masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari perselisihan antara dua generasi musisi Indonesia ini.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/06/polemik-hak-cipta-keenan-nasution-gugat-versi-nuansa-bening-milik-vidi-aldian