Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan peningkatan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I menjadi Rp931.648.000 untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang ditetapkan sebesar Rp878.913.000. Menurut Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, kenaikan ini mempertimbangkan kondisi pasar terkini dan kebutuhan pengadaan kendaraan listrik dinas. Lisbon menjelaskan bahwa standar biaya ini dibentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real di pasar, dengan mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Lisbon juga menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi anggaran, meski terjadi penyesuaian biaya. Pemerintah masih menerapkan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan kendaraan yang sudah dimiliki oleh masing-masing instansi. Ia menekankan bahwa SBM bukanlah instrumen untuk mengendalikan pemborosan, melainkan digunakan sebagai acuan biaya yang mencerminkan nilai wajar di pasar. Pengendalian belanja dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang dan manajemen aset yang terpisah. PMK 32 Tahun 2025 ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan anggaran belanja kementerian dan lembaga untuk tahun 2026. Beleid ini juga menegaskan bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas yang tercantum dalam PMK bersifat sebagai batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Hal ini
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/05/pemerintah-naikkan-anggaran-randin-pejabat-eselon-i-jadi-931-juta-di-tahun-2026