Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan untuk diberlakukan pada Juni dan Juli 2025. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.Menurut Sri Mulyani, pembatalan tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan penyusunan skema anggaran dan mekanisme pelaksanaan program secara menyeluruh dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu waktu untuk memastikan bahwa kebijakan insentif semacam ini dapat dirancang dengan perhitungan fiskal yang matang dan tidak menimbulkan beban baru pada APBN.Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Juru Bicara Agung Pribadi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan atau pembahasan teknis mengenai kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Pernyataan ini menimbulkan sorotan publik terhadap koordinasi antarkementerian yang dinilai belum solid dalam pengambilan kebijakan publik berskala besar.Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan teknis maupun kebijakan dibalik pembatalan itu, dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada pihak yang menginisiasi wacana tersebut.Rencana pemberian diskon tarif listrik ini sebelumnya diumumkan oleh calon presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai bagian dari program 100 hari pertamanya. Namun, dengan ditariknya wacana ini oleh pemerintah, sejumlah pihak mempertanyakan kesiapan dan konsistensi pemerintah dalam mewujudkan janji kampanye tersebut.Sri Mulyani menegaskan bahwa meski rencana diskon dibatalkan, pemerintah tetap berkomitmen mencari kebijakan yang memberikan dampak langsung dan terukur bagi masyarakat tanpa membahayakan kesehatan fiskal negara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/03/pemerintah-batal-berikan-diskon-50-persen-tarif-listrik-ini-alasannya