Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan MM, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak. MM, yang juga anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) pada masa pemerintahan Mak Rini, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Penetapan MM sebagai tersangka dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ia langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan. Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat Dinas PUPR dan pelaksana proyek dari CV Cipta Graha Pratama. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota keluarga mantan bupati dan dugaan penyalahgunaan posisi dalam TP2ID untuk keuntungan pribadi. Kejaksaan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kalangan pejabat daerah maupun pihak swasta.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/03/kakak-mantan-bupati-blitar-ditahan-terlibat-korupsi-proyek-dam-kali-bentak