Di sebuah desa di Lombok Tengah, video pernikahan anak kembali menyita perhatian publik. Seorang anak perempuan duduk berdampingan dengan pria dewasa dalam sebuah prosesi pernikahan yang ramai—bukan perayaan kebahagiaan, melainkan sorotan atas tradisi yang berbenturan dengan hukum negara.Tradisi merariq, atau kawin lari, yang selama ini dijunjung sebagai bagian dari adat Sasak, kini berada di tengah pusaran kritik. Banyak keluarga menggunakan tradisi ini sebagai pembenaran untuk menikahkan anak di bawah umur, bahkan ketika hukum dengan tegas menyatakan batas usia pernikahan adalah 19 tahun. Fenomena ini menjadi dilema antara menjaga warisan budaya dan melindungi hak anak.Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi. Namun di lapangan, tekanan sosial dan anggapan "aib" jika anak perempuan tidak segera dinikahkan seringkali lebih kuat daripada ancaman sanksi hukum.Kisah ini bukan hanya tentang satu video yang viral, tapi tentang ribuan anak yang terjebak dalam sistem yang belum sepenuhnya berpihak pada masa depan mereka. Dalam pertarungan antara adat dan aturan, suara anak-anak ini masih sering terabaikan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/02/viral-video-pernikahan-dini-ketika-adat-bertabrakan-dengan-uu-perlindungan-anak