Dunia ketenagakerjaan di Indonesia tengah memasuki babak baru menuju sistem yang lebih adil, inklusif, dan bebas diskriminasi. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemnaker, menyampaikan larangan tegas terhadap praktik perusahaan yang mencantumkan syarat "good looking" (berpenampilan menarik) dan batasan usia dalam proses perekrutan tenaga kerja.Langkah ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan dalam dunia kerja. Dalam pernyataannya, Menaker menyebutkan bahwa persyaratan seperti "good looking" dan usia sering kali menjadi hambatan besar bagi pencari kerja yang sebenarnya memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni, namun terpinggirkan hanya karena faktor penampilan fisik atau usia.“Kami tidak ingin lagi melihat lowongan kerja yang mencantumkan syarat penampilan fisik atau batas usia yang tidak relevan dengan kualifikasi pekerjaan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa lagi ditoleransi,” tegas Menaker di hadapan awak media.Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang profesional dan meritokratis, di mana setiap individu dinilai berdasarkan kapasitas dan keahliannya, bukan berdasarkan penampilan atau usia. Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur secara tegas larangan diskriminasi dalam dunia kerja.Selain itu, larangan ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja, khususnya mereka yang telah berusia di atas 35 tahun atau tidak memenuhi standar penampilan yang kerap menjadi "kode tersembunyi" dalam rekrutmen pekerjaan di sektor formal. Banyak dari mereka yang memiliki dedikasi, pengalaman panjang, dan etos kerja tinggi, namun sering kali tidak mendapat kesempatan hanya karena kriteria visual atau usia yang tidak adil.Menaker juga mengingatkan bahwa perusahaan yang masih mencantumkan kriteria diskriminatif semacam ini akan mendapat teguran keras dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah mendorong agar dunia usaha lebih fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, pengembangan keterampilan, dan sistem rekrutmen yang objektif serta transparan.Dampak Positif Kebijakan Ini:Kebijakan ini diharapkan dapat:Mengurangi diskriminasi dalam rekrutmen kerja, baik berdasarkan usia, penampilan, gender, maupun latar belakang lainnya.Meningkatkan kesempatan kerja bagi kelompok usia non-produktif atau mereka yang telah keluar dari pasar kerja karena alasan stereotip usia.Mendorong perusahaan untuk lebih fokus pada kualitas SDM berdasarkan kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan faktor estetika.Membuka ruang lebih luas bagi para profesional berpengalaman untuk tetap berkontribusi tanpa harus dikekang oleh batasan usia.Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap terbentuk budaya ketenagakerjaan yang lebih sehat, di mana keberagaman dihargai dan setiap individu memiliki peluang yang setara dalam mendapatkan pekerjaan yang layak.Langkah progresif ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa dunia kerja Indonesia kini sedang bergerak menuju transformasi besar: dari sistem yang eksklusif menjadi sistem yang menghargai keberagaman, inklusivitas, dan keadilan sosial.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/06/02/menaker-larang-keras-syarat-good-looking-hingga-batas-usia-di-lowongan-kerja