Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kamis, 29 Mei 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus, yang merupakan salah satu hari besar keagamaan umat Kristiani. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.Sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas keagamaan dan demi memberi ruang istirahat yang cukup bagi masyarakat, pemerintah juga menetapkan Jumat, 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati waktu libur selama empat hari berturut-turut, terhitung sejak Kamis hingga Minggu, 1 Juni 2025.Libur panjang ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan, ataupun kegiatan rekreatif lainnya yang bermanfaat untuk kesehatan fisik dan mental. Pemerintah mengingatkan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan. Namun bagi pekerja sektor swasta, kebijakan ini akan bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan tempat mereka bekerja.Penetapan cuti bersama tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata dan perekonomian lokal, terutama di daerah-daerah tujuan wisata. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol keamanan dan ketertiban selama masa libur panjang ini, serta memanfaatkannya secara positif dan produktif.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/29/jadwal-libur-nasional-dan-cuti-bersama-dalam-rangka-peringatan-kenaikan-isa-almasih-2025