Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan akses pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa keterbatasan daya tampung di sekolah negeri memaksa sebagian peserta didik untuk bersekolah di swasta dengan beban biaya yang lebih besar. MK menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan untuk menggratiskan pendidikan dasar di semua satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan ini dan menekankan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. KPAI berharap implementasi putusan ini dapat meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia serta mengurangi angka putus sekolah akibat faktor biaya. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, juga menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan putusan MK ini. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia tanpa memandang latar belakang ekonomi. Dengan demikian, putusan MK ini memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak atas pendidikan dasar yang setara dan bebas biaya bagi seluruh warga negara, sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/28/mk-putuskan-pemerintah-wajib-biayai-pendidikan-di-sd-dan-smp-swasta-demi-pemenuhan-hak-warga-negara