Seorang gadis yatim piatu berinisial VW (11) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, mengalami kekerasan fisik berat yang diduga dilakukan oleh tantenya sendiri, Citra Hadayani (48). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tubuh penuh luka lebam, dan mengaku sering tidak diberi makan.Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah warga setempat melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, kini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menetapkan Citra Hadayani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)."Pelaku (Citra Hadayani) sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin langsung ditahan," ungkap Kepala Satreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (26/5/2025).Citra dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Saat ini, korban VW telah dipindahkan dan tinggal di rumah Ketua RT setempat guna mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis.Kasus ini menyoroti urgensi pengawasan terhadap anak-anak yatim piatu dan pentingnya peran lingkungan dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan domestik.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/28/gadis-yatim-piatu-di-riau-dianiaya-tante-hingga-babak-belur-kini-pelaku-telah-ditahan