Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman pribadinya di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya .Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, termasuk gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya. Namun, temuan paling signifikan justru saat polisi menggeledah kediaman pribadi Jan Hwa Diana, di mana ditemukan 108 ijazah yang mayoritas merupakan ijazah lulusan SMA dan SMK .Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penghilangan dokumen penting lain milik mantan karyawan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta dugaan penipuan dalam proses perekrutan karyawan secara daring yang tengah didalami oleh pihak kepolisian .Saat ini, meskipun telah menjadi tersangka di Polda Jatim, Jan Hwa Diana masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya karena sebelumnya bersama suaminya, Hendy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil oleh kepolisian setempat .Polda Jatim telah memeriksa 23 saksi terkait kasus penahanan ijazah ini dan menyita semua dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan. Penyidikan pun masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/23/kasus-penahanan-ijazah-di-surabaya-jan-hwa-dian-resmi-tersangka